Use this space to put some text. Update this text in HTML

468x60 banner ad

Senin, 28 Desember 2009

HUKUM BEKERJA DI BANK Syaikh Abdul Aziz bin Baz / Syaikh Shalih Al Fauzan

Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum ?
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan [dalam Kitabut Da'wah, Juz I] :
“Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan pelanggaran. Sementara Allah telah berfirman “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma'idah : 2]
Dan terdapat pula hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwasanya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan “Mereka itu sama saja” [Hadits Riwayat Muslim, Kitab Al-Musaqah 1598].”
Selanjutnya,  Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]:
“Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
Pertama : Membantu melakukan riba
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
Sumber :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 25-26 Darul Haq

Fatwa Syaikh Shalih Al Fauzan :
Pertanyaan :
“Saya bekerja pada sebuah bank dan ketika saya sudah keluar, barulah saya mengetahui bahwa harta yang telah saya dapatkan darinya, semuanya adalah haram. Bila pernyataan ini benar, apa yang mesti saya perbuat dengan uang tersebut; apakah saya sedekahkan atau bagaimana?”
Kemudian Beliau menjawab:
“Barangsiapa yang mendapatkan harta yang haram dari hasil riba atau selainnya, kemudian dia bertaubat darinya; maka hendaknya dia menyedekahkannya dan tidak memakannya. Atau mengalokasikannya pada proyek kebajikan dengan tujuan untuk melepaskan diri darinya, bukan untuk tujuan mendapatkan pahala sebab ia adalah harta yang haram, sedangkan Allah Ta’ala adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci (baik-baik). Akan tetapi, pemiliknya ini mengeluarkannya dari kepemilikannya dan mengalokasikannya pada proyek kebajikan atau memberikannya kepada orang yang membutuhkan karena ia (harta tersebut) ibarat harta yang tidak bertuan yang dialokasikan untuk kemashlahatan. Ini semua dengan syarat, dia menghentikan pekerjaan yang haram tesebut dan tidak terus menerus larut di dalamnya.”
(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 137-138, No. 141)
Dalam kesempatan yang lain, seseorang bertanya kepada Beliau,
“Saya bekerja pada sebuah perusahaan yang mendapatkan fasilitas perbankan dari bank-bank yang bertransaksi dengan riba sekitar 5% dari keuntungan perusahaan. Bagaimana status hukum gaji saya dari perusahaan ini; apakah boleh saya bekerja di sana?, mengingat mayoritas perusahaan-perusahan yang ada beroperasi dengan cara ini.”
Maka beliau menjawab:
“Bertransaksi dengan riba haram hukumnya terhadap perusahaan-perusahaan,bank-bank dan individu-individu. Tidak boleh seorang muslim bekerja pada tempat yang bertransaksi dengan riba meskipun persentase transaksinya minim sekali sebab pegawai/karyawan pada instansi-instansi dan tempat-tempat yang bertransaksi dengan riba berarti telah bekerja sama dengan mereka diatas perbuatan dosa dan melampaui batas. Orang-orang yang bekerja sama dan pemakan riba, sama-sama tercakup dalam laknat yang disabdakan oleh Rasulullah: “Allah telah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, pencatatnya serta kedua saksinya dan pencatatnya”.(HR.Muslim)
Jadi disini, Allah Ta’ala melaknat orang yang memberi makan dengan (hasil) riba, saksi dan pencatat karena mereka bekerja sama dengan pemakan riba itu.
Karenanya wajib bagi anda, wahai saudara penanya, untuk mencari pekerjaan yang jauh dari hal itu. Allah Ta’ala (artinya): “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar dan menganugerahinya rizki yang tidak dia sangka-sangka”.(Q,.s.ath-Thalaq: 2).
(Dan sabda Nabi- red) artinya: “Dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah Ta’ala maka Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik darinya”. (HR.Musnad Ahmad).
(al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih al-Fauzan, Jld.IV, Hal. 142-143, No. 148)

HUKUM BEKERJA DI BANK menurut Dr. Yusuf Qardawi


PERTANYAAN
Saya tamatan sebuah akademi perdagangan yang telah berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak mendapatkannya kecuali di salah satu bank. Padahal, saya tahu bahwa bank melakukan praktek riba. Saya juga tahu bahwa agama melaknat penulis riba. Bagaimanakah sikap saya terhadap tawaran pekerjaan ini?
JAWABAN (tolong dibaca sampai selesai agar tidak salah penafsiran)
Sistem ekonomi dalam Islam ditegakkan pada asas memerangi riba dan menganggapnya sebagai dosa besar yang dapat menghapuskan berkah dari individu dan masyarakat, bahkan dapat mendatangkan bencana di dunia dan di akhirat.
Hal ini telah disinyalir di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta telah disepakati oleh umat. Cukuplah kiranya jika Anda membaca firman Allah Ta’ala berikut ini:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Al Baqarah: 276)
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketabuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu …” (Al Baqarah: 278-279)
Mengenai hal ini Rasulullah saw. bersabda :
“Apabila zina dan riba telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa oleh Allah.” (HR Hakim)
Dalam peraturan dan tuntunannya Islam menyuruh umatnya agar memerangi kemaksiatan. Apabila tidak sanggup, minimal ia harus menahan diri agar perkataan maupun perbuatannya tidak terlibat dalam kemaksiatan itu. Karena itu Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan, dan menganggap setiap orang yang membantu kemaksiatan bersekutu dalam dosanya bersama pelakunya, baik pertolongan itu dalam bentuk moril ataupun materiil, perbuatan ataupun perkataan. Dalam sebuah hadits hasan, Rasulullah saw. bersabda mengenai kejahatan pembunuhan:
“Kalau penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu dalam membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan membenamkan mereka dalam neraka.” (HR Tirmidzi)
Sedangkan tentang khamar beliau saw. bersabda:
“Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Demikian juga terhadap praktek suap-menyuap:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantaranya.” (HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Kemudian mengenai riba, Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orangyang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)
Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR Nasa’i)
Hadits-hadits sahih yang sharih itulah yang menyiksa hati orang-orang Islam yang bekerja di bank-bank atau syirkah (persekutuan) yang aktivitasnya tidak lepas dari tulis-menulis dan bunga riba. Namun perlu diperhatikan bahwa masalah riba ini tidak hanya berkaitan dengan pegawai bank atau penulisnya pada berbagai syirkah, tetapi hal ini sudah menyusup ke dalam sistem ekonomi kita dan semua kegiatan yang berhubungan dengan keuangan, sehingga merupakan bencana umum sebagaimana yang diperingatkan Rasulullah saw.:
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa yang pada waktu itu tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan riba; barangsiapa yang tidak memakannya maka ia akan terkena debunya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Kondisi seperti ini tidak dapat diubah dan diperbaiki hanya dengan melarang seseorang bekerja di bank atau perusahaan yang mempraktekkan riba. Tetapi kerusakan sistem ekonomi yang disebabkan ulah golongan kapitalis ini hanya dapat diubah oleh sikap seluruh bangsa dan masyarakat Islam. Perubahan itu tentu saja harus diusahakan secara bertahap dan perlahan-lahan sehingga tidak menimbulkan guncangan perekonomian yang dapat menimbulkan bencana pada negara dan bangsa. Islam sendiri tidak melarang umatnya untuk melakukan perubahan secara bertahap dalam memecahkan setiap permasalahan yang pelik. Cara ini pernah ditempuh Islam ketika mulai mengharamkan riba, khamar, dan lainnya. Dalam hal ini yang terpenting adalah tekad dan kemauan bersama, apabila tekad itu telah bulat maka jalan pun akan terbuka lebar.
Setiap muslim yang mempunyai kepedulian akan hal ini hendaklah bekerja dengan hatinya, lisannya, dan segenap kemampuannya melalui berbagai wasilah (sarana) yang tepat untuk mengembangkan sistem perekonomian kita sendiri, sehingga sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai contoh perbandingan, di dunia ini terdapat beberapa negara yang tidak memberlakukan sistem riba, yaitu mereka yang berpaham sosialis.
Di sisi lain, apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang nonmuslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
Terlepas dari semua itu, perlu juga diingat bahwa tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan tersebut –meskipun hatinya tidak rela– dengan harapan tata perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
“Sesungguhnya setiap orang memperoleh apa yang ia niatkan.” (HR Bukhari)
Sebelum saya tutup fatwa ini janganlah kita melupakan kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah mencapai tingkatan darurat. Kondisi inilah yang mengharuskan saudara penanya untuk menerima pekerjaan tersebut sebagai sarana mencari penghidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah SWT:
“… Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al Baqarah: 173)
Sumber : Fatwa-fatwa Kontemporer - Dr. Yusuf Qardhawi

Selasa, 08 Juli 2008

Edubuntu Class With LTSP

Share pengalaman buat LTSP Edubuntu Dapper bareng Amri Shodiq (dia bagian ngerecokin! hehehehe)
3 Langkah Mudah LTSP dengan Edubuntu 6.06
Edubuntu memang sub distribusi Ubuntu yang mengkhususkan diri di dunia pendidikan. Kelebihannya selain di Kde Education Suite (meskipun edubuntu Gnome hehehe) dan GCompris-nya, terletak pada kemampuan LTSP out-of-the-box (maksud ane langsung) tanpa repot-repot konfigurasi lainnya.
Bener-bener gampang! oke mari saya ceritakan prosesnya step-by-step
Step 1 :konfigurasi /etc/ltsp/dhcp.conf dan sesuaikan dengan network lab saya.
$sudo gedit /etc/ltsp/dhcp.conf
Assuming that the server’s ip address is 197.168.7.1
authoritative;
subnet 192.168.7.0 netmask 255.255.255.0 {range 192.168.7.220 192.168.7.250;option domain-name “lab.stsn.ac.id”;option domain-name-servers 192.168.7.1;option broadcast-address 192.168.7.255;option routers 192.168.7.1;
option subnet-mask 255.255.255.0;
filename “/ltsp/pxelinux.0″;option root-path “/opt/ltsp/i386″;}
Step 2 :jalankan dhcp server
$sudo /etc/init.d/dhcp start
Step 3 :Set PC client agar boot dari network, disini client harus mendukung boot dari PXE server, mayoritas komputer baru yang mempunyai ethernet adapter on-board biasanya sudah mendukung fitur ini dengan meng-enable-kannya di BIOS, atau untuk komputer tua yang tidak mendukung LAN-boot bisa membuat boot-disk dari web berikut http://rom-o-matic.net. Di Lab saya ada PC tua Pentium 2 tapi sudah mendukung PXE boot.
udah deh.. tinggal nyalain tuh PC client, jalan deh! Step-by-Step! Uuuugh baybeeee… (knapa sih gwe ini? ;p )
Trouble-shooting :terkadang ada saja bajaj menghadang, di lab saya menemui 2 masalah yang kemudian berhasil dipecahkan, berikut masalah tsb:
1. PC Client Compaq P-II milik lab PXE servernya tidak mau boot, dhcp berhasil di boot namun tidak mau boot PXE server, masalh ini berhasil dipecahkan di thread ini (dari ubuntuforums.org) dan masalah ini ditenggarai oleh intel LANdesk Service Agent II firmware 0.99 yang tidak dapat menerima paket UDP untuk PXE Server, jadi kita paksa server kirim TCP. Info lebih lanjut : http://syslinux.zytor.com/hardware.php#network.
Berikut rangkuman langkah yang saya lakukan:
Step 1: Edit /etc/inetd.conf. Cari baris mengenai tftp dan tambahkan “-r blksize”, save dan exit.
Step 2:Edit /etc/sysctl.conf. Tambah baris “net/ipv4/ip_no_pmtu_disc=1″save, exit dan reboot.
Langkah diatas dikemukakan oleh v4169sgr, orang ini gigih sekali dalam memecahkan masalah ini dan berhasil menemukan pemecahan masalah ini dimana dia post masalah tapi di pecahin sendiri di post berikutnya baca aja deh thread diatas, lucu
2. ternyata di setelah ltsp nyala semua kita gak bisa login! walah….. ngantuk plus cape… tapi tetap semangat uwoooohhhhhh…. saya dan Amri coba pecahkan masalah ini dan diketahui bahwaltsp terdapat di /opt/ltsp/*architecture*/ lalu kita lakukan langkah berikut :
$ sudo chroot /opt/ltsp/*architecture*/$ sudo adduser *username*
sampai langkah ini untuk LTSP console bisa login tapi utk LTSP login GUI gak bisa.. tapi disini si Amri berperan (cieeeeee…) dia coba bikin user yang sama persis pake System > Administrations > User & Groups trus coba login.. Eh.. Bisa!!!! (kita berdua berjingkrak kaya orang gokil malam itu)
Tapi ternyata di percobaan kedua install LTSP Edubuntu bener-bener mudah! hanya tiga langkah gampang diatas yang kita lakukan (di warnet dengan Client PC IBM Netvista PIII), semua jalan sempurna tanpa adanya dua masalah diatas.. well.. memang gak ada yang sempurna kan?
Tapi memang Edubuntu adalah solusi yang luar biasa untuk sekolah, laboratorium, atau perpustakaan yang membutuhkan solusi Edukasi IT dengan biaya terjangkau dimana hanya butuh sebuah komputer server bermemory besar dan beberapa PC Client yang murah-murah tanpa perlu beli lisensi software apapun. Kehebatan aplikasi Edubuntu pun sudah ada panduannya : bukunya pak Prihantosa.
Sebarkan semangat edukasi open source kawan! Merdeka!
Salam.

Lolos PKMI 2008 DIKTI

PKMI
Departemen pendidikan nasional DIKTI (direktorat jenderal pendidikan tinggi) Menerbitkan pengumuman pada tanggal 17 juni 2008 tentang hasil program kreatifitas mahasiswa penulisan ilmiah tahun 2008. Hasil pengumuman tersebut sudah sampai dan diterima berupa hardcopy di STIMIK Balikpapan. Itu berarti pengajuan penulisan karya ilmiah tingkat mahasiswa berhasil diberi penghargaan berupa pendanaan. Penghargaan PKMI tersebut sebenarnya bukan kali ini saja, tahun lalu Program Kreatifitas mahasiswa sudah pernah didanai untuk di impementasikan. Kegiatan itu secara tidak langsung sudah mengangkat nama baik kampus, Seharusnya pihak kampus memberikan penghargaan kepada mahasiswa karena partipasi mereka memajukan pendidikan, supaya mahasiswa lain dapat antusias mengikuti dan berkembang lebih baik lagi.

Lihat pengumuman PKMI-2008